Definisi Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa
secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hokum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan
jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Sesuai
dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu
sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak. Definisi pajak
dikemukakan oleh Remsky K. Judisseno (1997:5) adalah sebagai berikut: “Pajak
adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan
anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa
pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan
peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.
Dari
definisi pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak merupakan kewajiban kenegaraan
dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan
nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang
dan Peraturan-peraturan pemerintah.
Pajak yang dibayar oleh
wajib pajak dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam membiayai keperluan
penyelenggaraan kenegaraan yakni pembangunan nasional, dimana pelaksanaan
pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk
tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.
Sesuai
dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat ini menyatakan bahwa
setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah menetap di
Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut dan memperolah penghasilan dari
kegiatan usahanya wajib untuk melakukan kegiatan perpajakannya sesuai dengan
Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya system
self-assessment yang diterapkan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan,
berarti kewajiban perpajakan setiap wajib pajak, dihitung, diperhitungkan,
dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah dalam hal ini
kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau berdomisili.
Dalam
bukunya, Merdiasmo (2002:1) mengemukakan pengertian pajak sebagai
berikut: “Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-Undang
(yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi)
yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
umum”.
No comments:
Post a Comment