Saturday, April 22, 2017

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Apa itu SIUP ?

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Kategori  SIUP sebagai berikut : 

(1) SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.  
(2) SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.  
(3) SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:

Usaha Perseorangan atau persekutuan;

Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.

Permohonan Pembuatan SIUP

Untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil permohonan SIUP beserta persyaratannya diajukan melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan. Sedangkan untuk permohonan SIUPBESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan.SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup. Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.

Masa Berlaku SIUP

SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan. Dulu masa berlaku SIUP sampai 5 tahun sekarang seumur hidup berdasarkan informasi yang dilansir dari kompas.com "Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sejak Selasa (21/2/2017)".
Larangan Mengunakan SIUP
Berikut Adalah Larangan Menggunakan SIUP Untuk Kegiatan :
  • Yang tidak sesuai dengan kelembagaab dan/atau kegiatan usaha yang dicantumkan di dalam SIUP;
  • Menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar;
  • Perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau multi level marketing);
  • Perdagangan jasa survey;
  • Perdagangan berjangka komoditi.

Fungsi SIUP
  • Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
  • Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
  • Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah

No comments:

Post a Comment