Saturday, April 22, 2017

SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan Persyaratannya

Surat izin tempat usaha adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak
tertentu. Surat Izin Tempat Usaha juga mempunyai dasar hukumnya yaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.

Berkas-berkas yang diperlukan antara lain : 

1. Fotokopi KTP pemohon
2. Foto pemohon ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
3. Formulir isian lengkap dan sudah ditanda-tangani
4. Fotokopi pelunasan PBB tahun berjalan
5. Fotokopi IMB (Izin mendirikan Bangunan)
6. Fotokopi Sertifikat Tanah
7. Denah lokasi tempat usaha
8. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh ketua RT dan RW setempat
9. izin sewa
10. surat keterangan domisili perusahaan
11. fotokopi akta pendirian perusahaan dari notaris
12. Berita acara pemeriksaan lapangan

Dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah di tiap pemerintah daerah.
Sanksi hukumnya juga berbeda-beda di tiap daerah. Namun sanksi pada umumnya adalah ditutup kegiatan usahanya atau tidak bisa mendapat izin-izin lain yang dibutuhkan untuk meningkatkan kegiatan operasionalnya.

1) SITU dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Setempat
2) SITU harus di miliki oleh perusahaan perseorangan, Firma, CV, ataupun PT. Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) demi keamanan dan lkelancaran usahanya.

Prosedur pengurusan SITU :

1) Pemohon mengisi formulir SITU dilampiri izin tertulis tetangga disebelah kanan, kiri, depan, belakang yang berisi tidak keberatan dengan usahanya.
2) Formulir permohonan SITU di mintakan izin kelurahan dan kecamatan untuk disahkan
3) Formulir SITU diajukan ke kotamadya. Setahun sekali dilakukan registrasi ulang.
4) Membayar izin berdasarkan perda 17/PD/1976 nomor 35/PD/1977.

Syarat-syarat dalam pembuatan SITU :

1) Syarat Keamanan
a) Dalam perusahaan harus di sediakan alat pemadam kebakaran.
b) Perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan yang mudah terbakar , harus menyimpan barang-barang tersebut dengan aman.
c) Bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
d) Harus mengikuti dan mentaati Undang-undang Keselamatan Kerja.

2) Syarat Kesehatan
a) Harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan
b) Harus menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup.
c) Harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
d) Harus menyediakan alat-alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

3) Syarat Ketertiban
a) Harus menjaga ketertiban
b) Dilarang menyiapkan barang-barang di pinggir jalan umum
c) Melebihi ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin khusus

4) Syarat-syarat lain
a) Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dan penduduk di sekitarnya yang mempunyai KTP.
b) Harus menjaga keindahan lingkungan dan menjaga penghijauan

Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, berakibat SITU-nya akan di cabut dan dikenakan tindakan ditutupnya perusahaan.

No comments:

Post a Comment