Bilyet Giro merupakan surat perintah nasabah yang telah distandarkan oleh pemerintah, surat perintah dari nasabah sebuah bank kepada bank yang bersangkutan untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening atau bisa disebut sebagai rekonsiliasi bilyet giro, dan di berikan oleh pihak penerima yang telah disebutkan namanya di bilyet giro pada bank yang sama atau bank lain.
Namun pembayaran bilyet giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai, melainkan dengan melakukan rekonsiliasi bilyet giro atau pemindahbukuan atau transfer antar rekening. Penggunaan bilyet ini sangat banyak manfaatnya dalam transaksi perbankan. Salah satunya adalah kemudahan dalam melakukan transaksi dalam jumlah besar.
• Cek bisa dicairkan secara tunai melalui bank yang sudah ditunjuk. Sedangkan bilyet giro tidak bisa dicairkan langsung secara tunai sebagaimana sifatnya hanya memindahkan sejumlah uang ke rekening penerima dan mencocokkan rekening tersebut terhadap cas perusahaan Anda ( rekonsiliasi bilyet giro )
• Ketika Anda ingin melakukan transaksi melalui cek, setiap nasabah atau seseorang yang ditunjuk atau berwenang dapat menarik sejumlah dana. Sedangkan bilyet giro hanya dapat dilakukan atas nama nasabah yang berwenang memberikan surat perintah kepada bank.
• Jika seseorang ingin menarik atau mendapatkan pencairan dana menggunakan cek, maka akan dikenakan biaya materai. Namun sementara itu cara mencairkan bilyet giro bagi nasabah yang memiliki kuasa dibebaskan dari biaya materai.
• Cek dapat digunakan sebagai pencairan dana atau uang kepada nasabah atau seseorang yang ditunjuk oleh nasabah. Namun, hal ini tidak berlaku pada bilyet giro. Karena surat perintah nasabah untuk memindahkan dananya kepada seseorang harus memiliki rekening bank yang jelas.
• Walaupun terkesan mudah dilakukan, cek tidak akan dapat dicarikan pada bank, sebelum diberikan tanggal penerbitannya. Sedangkan pada bilyet giro, dapat langsung diserahkan kepada bank sebelum tanggal efektif dan lebih awal.
• Cek memiliki landasan atau dasar hukum yang memiliki sumber dari Kita Undang-Undang hukum dagang atau KUHD. Sementara itu bilyet giro memiliki dasar hukum yang berasal dari bank indonesia atau BI.
Berbagai alasan ditolaknya bilyet giro yang perlu diketahui:
- Tidak memenuhi syarat formal.
- Pencantuman tanggal efektif tidak dalam tenggang waktu pengunjukan.
- Terdapat koreksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Diunjukkan tidak dalam Tenggang Waktu Efektif.
- Syarat formal diisi orang lain atau bukan penarik.
- Bilyet giro diblokir pembayarannya.
- Tanda tangan tidak sesuai dengan spesimen.
- Bilyet giro diduga palsu atau dimanipulasi.
- Rekening giro penarik telah ditutup.
- Dana yang tersedia tidak cukup.
Tugas Mahasiswa (Jawablah di Kolom Komentar) Cukup Sertakan Nim kalian.
Pertanyaan :
1. Berikan contoh keamanan dari Bilyet Giro ?
2. Apa saja persamaan Cek dan Bilyet Giro ?
Lutvia wiani,64201670(manajemen)
ReplyDelete1.keamanan penggunanya sehingga mampu mengatasi praktik penyalahgunaan alat pembayaran debet tersebut
.penyalahgunaan bilyet giro antara lain pemindahtanganan dengan cara mengosongkan nama dan nomor rekening penerima.
2.Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral.
Cek dan giro memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari.
Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
Keduanya merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.
1.-Tidak Bisa Dibayar Dalam Bentuk Tunai
ReplyDelete-Pembayaran Bisa Dilakukan Saat Jatuh Tempo
-Memiliki masa berlaku
-Dapat Dibatalkan Langsung Oleh Penarik Secara Sepihak
2.Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral. Cek dan giro memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari. Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
Nim :64201219
ReplyDelete1.-Tidak Bisa Dibayar Dalam Bentuk Tunai
-Pembayaran Bisa Dilakukan Saat Jatuh Tempo
-Memiliki masa berlaku
-Dapat Dibatalkan Langsung Oleh Penarik Secara Sepihak
2.Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral. Cek dan giro memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari. Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
1.-Tidak Bisa Dibayar Dalam Bentuk Tunai
ReplyDelete-Pembayaran Bisa Dilakukan Saat Jatuh Tempo
-Memiliki masa berlaku
-Dapat Dibatalkan Langsung Oleh Penarik Secara Sepihak
2.Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral. Cek dan giro memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari. Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
64201242 . Liansya Dafial
ReplyDelete1. Billet giro memiliki keamanan dari dasar hukum yang dimiliki dari bank Indonesia yang hanya dapat ditarik oleh pihak pertama
Keamanan dari billet giro hanya dapat dicairkan atas nama nasabah yang memberikan surat perintah kepada bank
2. Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
Keduanya merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.
Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral
Nama:Putry NUrul Yasmin
ReplyDeleteNim:64201233
jawaban:
1.Bank Indonesia (BI) menetapkan syarat dan standar formal penggunaan bilyet giro sebagai alat pembayaran dan transaksi perbankan terkait dengan rekening giro. Standar ini berfungsi untuk melindungi pengguna sekaligus menghindari transaksi yang menjadi bagian dari pencucian uang. Berikut adalah standar formal bilyet giro:
1. Tidak memenuhi syarat formal.
2. Pencantuman tanggal efektif tidak dalam tenggang waktu pengunjukan.
3. Terdapat koreksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
4. Diunjukkan tidak dalam Tenggang Waktu Efektif.
5. Syarat formal diisi orang lain atau bukan penarik.
6. Bilyet giro diblokir pembayarannya.
7. Tanda tangan tidak sesuai dengan spesimen.
8. Bilyet giro diduga palsu atau dimanipulasi.
9. Rekening giro penarik telah ditutup.
10. Dana yang tersedia tidak cukup.
2.Bentuk fisik kedua jenis alat pembayaran ini mirip. Dan keduanya memiliki persamaan sebagai berikut:
Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral.
Cek dan giro memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari.
Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
Keduanya merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.
64201243:1.Billet giro memiliki keamanan dari dasar hukum yang dimiliki dari bank Indonesia yang hanya dapat ditarik oleh pihak pertama.
ReplyDeleteKeamanan dari billet giro hanya dapat dicairkan atas nama nasabah yang memberikan surat perintah kepada bank.
Mampu mengatasi penyalahgunaan alat pembayaran debet tersebut.
2.Keduanya memiliki kesamaan yaitu.
Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral.
Cek dan giro memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari.
Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan
pada lembaga kliring.
Keduanya merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.
64201587 lulu afiatun
ReplyDelete1.beeikut contoh keamanan bilyet giro
.Tidak Bisa Dibayar Dalam Bentuk Tunai
.Pembayaran Bisa Dilakukan Saat Jatuh Tempo
.Memiliki masa berlaku
.Dapat Dibatalkan Langsung Oleh Penarik Secara Sepihak
2.Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral. Cek dan giro memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari. Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
64201690
ReplyDelete1.contoh keamanan dari bilyet giro adalah transaksi yang dilakukan melalui bilyet giro ini terjamin karena pencairannya harus dilakukan oleh penerima bilyet yang dituju .
2.persamaan cek dan bilyet giro adalah
-sama-sama alat pembayaran giral
-memiliki waktu kadaluarsa yang sama yaitu 70 hari
1. Billet giro memiliki keamanan dari dasar hukum yang dimiliki dari bank Indonesia yang hanya dapat ditarik oleh pihak pertama.
ReplyDeleteKeamanan dari billet giro hanya dapat dicairkan atas nama nasabah yang memberikan surat perintah kepada bank.
2. Keduanya memiliki persamaan sebagai berikut:
-. Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral.
-. Cek dan giro memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari.
-. Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan
pada lembaga kliring.
-. Keduanya merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.
irgie delon 64201252
ReplyDelete1. Keamanan dari billet giro hanya dapat dicairkan atas nama nasabah yang memberikan surat perintah kepada bank Billet giro memiliki keamanan dari dasar hukum yang dimiliki dari bank Indonesia yang hanya dapat ditarik oleh pihak pertama
2. Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral. Cek dan giro memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari. Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
1. a). Billet giro memiliki keamanan dari dasar hukum yang dimiliki
ReplyDeletedari bank Indonesia yang hanya dapat ditarik oleh pihak pertama.
b). Keamanan dari billet giro hanya dapat dicairkan atas nama
nasabah yang memberikan surat perintah kepada bank.
2. Keduanya memiliki persamaan sebagai berikut:
- Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral.
- Cek dan giro memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari.
- Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan
pada lembaga kliring.
- Keduanya merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi
pembayaran pada rekening nasabah.
64201328
ReplyDelete1. keamanan dari bilyet giro yaitu keamanan transaksi yang terjamin karena pencairan bilyet giro harus dilakukan oleh penerima bilyet yang dituju. Jika diwakilkan, maka sang wakil harus menunjukkan surat kuasa dalam pencairan bilyet. Selain itu, bilyet giro juga juga memiliki limit yang besar, yaitu Rp. 500 juta Rupiah. Apabila tidak digunakan, jenis pembayaran non tunai ini pun dapat diblokir kapan saja.
apalagi sekarang Bank Indonesia (BI) menetapkan syarat dan standar formal penggunaan bilyet giro sebagai alat pembayaran dan transaksi perbankan terkait dengan rekening giro. Standar ini berfungsi untuk melindungi pengguna sekaligus menghindari transaksi yang menjadi bagian dari pencucian uang.
2. persamaan cek dan bilyet giro adalah Bentuk fisik. kedua jenis alat pembayaran ini mirip. Dan keduanya memiliki persamaan sebagai berikut:
a. Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral.
b. Cek dan giro memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari.
Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
c. Keduanya merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.
1.-Tidak Bisa Dibayar Dalam Bentuk Tunai
ReplyDelete-Pembayaran Bisa Dilakukan Saat Jatuh Tempo
-Memiliki masa berlaku
-Dapat Dibatalkan Langsung Oleh Penarik Secara Sepihak
2.Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral. Cek dan giro memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari. Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
Yolla Nabella Safitri 64201555
ReplyDelete1. - Penyalahgunaan bilyet giro antara lain pemindah tanganan dengan cara mengosongkan nama dan nomor rekening penerima.
- Penyalahgunaan bilyet giro dengan cara memanipulasi pengisian data pada fisik warkat atau surat asli.
- Mengatur mengenai tanda tangan basah penarik, kewajiban untuk diserahkan sendiri oleh penerima, dan jumlah koreksi maksimal tiga kali.
- Kemudahan bertransaksi dalam jumlah besar.
2. -Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral.
-Cek dan giro memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari.
- Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
- Keduanya merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.
642011345 Sri mulyani
ReplyDelete1. Memudahkan Nasabah melakukan transaksi karena bilyet giro melakukan rekonsiliasi bilyet giro atau pemindahbukuan atau transfer antar rekening sehingga memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi dalam jumlah besar.
2.-Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral.
-Cek dan giro memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari.
-dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
-merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran
pada rekening nasabah.
Esqi (64201546)
ReplyDelete1 A. Billet giro memiliki keamanan dari dasar hukum yang dimiliki
dari bank Indonesia yang hanya dapat ditarik oleh pihak pertama.
B. Keamanan dari billet giro hanya dapat dicairkan atas nama
nasabah yang memberikan surat perintah kepada bank.
2. Keduanya memiliki persamaan sebagai berikut:
- Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral.
- Cek dan giro memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari.
- Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan
pada lembaga kliring.
- Keduanya merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi
pembayaran pada rekening nasabah.
Nim : 64201378
ReplyDelete1. contoh keamanan Bilyet giro:
- Tidak bisa di bayar dalam bentuk tunai
- Pembayaran bisa dilakukan saat jatuh tempo
- Memiliki masa berlaku
- Dapat dibatalkan langsung oleh penarik secara sepihak
2. Persamaan Cek dan Bilyet Giro:
- Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral
- Cek dan bilyet giro memiliki kadaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari
- Cek dan bilyet giro merupakan perintah bank yang bersifat sama,
yaitu melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah
Aldila Desi Ramadhani 64201307
ReplyDelete1.-Tidak Bisa Dibayar Dalam Bentuk Tunai
-Pembayaran Bisa Dilakukan Saat Jatuh Tempo
-Memiliki masa berlaku
-Dapat Dibatalkan Langsung Oleh Penarik Secara Sepihak
2.Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral. Cek dan giro memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari. Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
64201313 Indra Mulyawan
ReplyDelete1. Berikan contoh keamanan dari Bilyet Giro ?
-Keamanan dari bilyet giro adadalh transaksi yang terjamin karena pencairan bilyet giro harus dilakukan oleh penerima bilyet yang dituju.
-Keamanan dari billet giro hanya dapat dicairkan atas nama
nasabah yang memberikan surat perintah kepada bank.
-Bilyet giro dapat dibatalkan oleh penarik secara sepihak dengan catatan saldo mencukupi. Pada saat jatuh tempo, bilyet giro tidak dapat dibatalkan apabila saldo tidak cukup untuk menutupi nilai yang tercantum pada bilyet giro. Pembatalan bilyet giro harus disertai
alasan pembatalan.
2. Apa saja persamaan Cek dan Bilyet Giro ?
*Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral.
*Cek dan giro memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari.
*Keduanya merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.
*Keduanya merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.
nama: intana jojor ria sihombing
ReplyDeletenim:64201662
keamanan bilyet:tidak mudah di pindah tangankan walaupun dengan cara mengosongkan nama dan nomor rekening agar tidak terjadi manipulasi seperti penjelkasan nya bilyet tidak bisa di beri secara tunai merupakan satu bentuk keamanan agar terhindar dari kejahatan seperti pencopetan sedangkan keamanan cek adalah:tidak aakan mengeluarkan dana dengan sembarangan jika tidak ada surat pemerintah dari npermintaan nasabah yang bersangkutan.
persamaan cek dan bilyet adalah:
1.sama sama memiliki masa kadalwarsa 70 hari
2.cek dan giro merupakkan sama sama alat pembayaran giral.
3.cek dan giro bisa dijadikan bahan perhitungan di lembaga kliring
NIM: 64201230
ReplyDeleteNAMA: Nurmala Agustina
1.-Tidak Bisa Dibayar Dalam Bentuk Tunai
-Pembayaran Bisa Dilakukan Saat Jatuh Tempo
-Memiliki masa berlaku
-Dapat Dibatalkan Langsung Oleh Penarik Secara Sepihak
2.Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral. Cek dan giro memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari. Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
Nim : 64201341
ReplyDeleteNama : santika Maulidiyah Utami
1.-Tidak Bisa Dibayar Dalam Bentuk Tunai
-Pembayaran Bisa Dilakukan Saat Jatuh Tempo
-Memiliki masa berlaku
-Dapat Dibatalkan Langsung Oleh Penarik Secara Sepihak
2.Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral. Cek dan giro memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari. Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
64201319 Mulhadin. 1.-Tidak Bisa Dibayar Dalam Bentuk Tunai
ReplyDelete-Pembayaran Bisa Dilakukan Saat Jatuh Tempo
-Memiliki masa berlaku
-Dapat Dibatalkan Langsung Oleh Penarik Secara Sepihak
2.Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral. Cek dan giro memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari. Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
Cindy Novita - 64201711
ReplyDelete1. -Tidak Bisa Dibayar Dalam Bentuk Tunai
-Pembayaran Bisa Dilakukan Saat Jatuh Tempo
-Memiliki masa berlaku
-Dapat Dibatalkan Langsung Oleh Penarik Secara Sepihak
2. Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral. Cek dan giro memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari. Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.