Hubungan
Industrial (Industrial Relations) adalah kegiatan yang mendukung
terciptanya hubungan yang harmonis antara pelaku bisnis yaitu pengusaha,
karyawan dan pemerintah, sehingga tercapai ketenangan bekerja dan kelangsungan
berusaha (Industrial Peace). Pada Undang‐Undang
Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 1 angka 16 Hubungan Industrial didefinisikan
sebagai “Suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi
barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan
pemerintah yang didasarkan pada nilai‐nilai Pancasila
dan Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945.”
Dasar dari Konsep
Hubungan Industrial adalah kemitra sejajaran antara pekerja dan pengusaha yang
keduanya mempunyai kepentingan yang sama yaitu meningkatkan taraf hidup dan
mengembangkan perusahaan.
Ruang
Lingkup Hubungan Industrial ada 4 antara lain:
A. Ruang Lingkup Cakupan
Pada
dasarnya prinsip‐prinsip
dalam hubungan industrial mencakup seluruh tempat‐tempat
kerja
dimana para pekerja dan pengusaha bekerjasama dalam hubungan kerja untuk
mencapai
tujuan usaha. Yang dimaksud hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha
dengan
pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur upah, perintah
dan
pekerjaan.
B. Ruang Lingkup Fungsi
Fungsi
Fungsi Pemerintah : Menetapkan kebijakan, memberikan
pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap
pelanggaran peraturan undang‐undang
ketenagakerjaan yang berlaku.
Fungsi
Pekerja/Serikat Pekerja : Menjalankan pekerjaan sesuai
kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan
aspirasi secara demokratis, mengembangkan ketrampilan, keahlian dan ikut
memajukan perusahaan serta memperjuangkan kesejahteraan anggota dan
keluarganya.
Fungsi
Pengusaha : Menciptakan kemitraan, mengembangkan
usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja secara
terbuka, demokratis serta berkeadilan.
C. Ruang
Lingkup Masalah
Adalah seluruh permasalahan
yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan hubungan antara
pekerja, pengusaha dan pemerintah. Didalamnya termasuk :
a. Syarat‐syarat kerja
b. Pengupahan
c. Jam kerja
d. Jaminan sosial
e. Kesehatan dan keselamatan
kerja
f. Organisasi
ketenagakerjaan
g. Iklim kerja
h. Cara penyelesaian keluh
kesah dan perselisihan.
i. Cara memecahkan persoalan
yang timbul secara baik, dsb.
C.
Ruang Lingkup Peraturan/Per Undang‐undangan Ketenagakerjaan
a. Hukum Materiil
1. Undang‐undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
2. Peraturan
Pemerintah/Peraturan Pelaksanaan yang berlaku
3. Perjanjian Kerja Bersama
(PKB), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja.
b. Hukum Formal
1. Undang‐undang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial
2. Perpu No. 1 Tahun 2005,
dan diberlakukan mulai 14 Januari 2006
Tujuan Hubungan Industrial adalah
mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis, Dinamis, kondusif dan berkeadilan
di perusahaan. Ada tiga unsur yang
mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial, yaitu :
a.
Hak dan kewajiban terjamin dan dilaksanakan
b.
Apabila timbul perselisihan dapat diselesaikan secara internal/bipartit
c.
Mogok kerja oleh pekerja serta penutupan perusahaan (lock out) oleh pengusaha,
tidak
perlu digunakan untuk
memaksakan kehendak masing‐masing,
karena perselisihan yang
terjadi telah dapat
diselesaikan dengan baik.
Namun demikian Sikap mental dan sosial para pengusaha dan pekerja
juga sangat berpengaruh dalam mencapai berhasilnya tujuan hubungan industrial
yang kita karapkan. Sikap mental dan sosial yang mendukung tercapainya tujuan
hubungan industrial tersebut adalah :
1) Memperlakukan
pekerja sebagai mitra, dan memperlakukan pengusaha sebagai investor
2) Bersedia
saling menerima dan meningkatkan hubungan kemitraan antara pengusaha dan pekerja
secara terbuka
3) Selalu
tanggap terhadap kondisi sosial, upah, produktivitas dan kesejahteraan pekerja
4)
Saling mengembangkan forum
komunikasi, musyawarah dan kekeluargaan.
No comments:
Post a Comment