Dividen adalah suatu pembayaran yang dilakukan kepada para pemegang
saham yang berasal dari keuntungan perusahaan. Kebijakan dividen sangat
berpengaruh terhadap laba dan kas dalam perusahaan dan cenderung lebih
menguntungkan para pemilik saham jika tidak dikelola dengan kebijakan
yang benar.
Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
Stice at al (2004:902) menyatakan bahwa “Deviden adalah pembagian kepada pemegang saham dari suatu perusahaan secara proporsional sesuai dengan jumlah saham yang dipegang oleh masing-masing pemilik”.
Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
a.
pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan
dalam bentuk apa pun;
b.
pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang
disetor;
c.
pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus
yang berasal dari kapitalisasi agio saham
d.
pembagian laba dalam bentuk saham;
e.
pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
f.
jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh
pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang
bersangkutan;
g.
pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan,
jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika
pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter)
yang dilakukan secara sah;
h.
pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima
sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
i.
bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
j.
bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
k.
pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
l.
pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang
dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Di bawah ini beberapa pengertian dividen menurut para ahli : Stice at al (2004:902) menyatakan bahwa “Deviden adalah pembagian kepada pemegang saham dari suatu perusahaan secara proporsional sesuai dengan jumlah saham yang dipegang oleh masing-masing pemilik”.
Skousen et al (2001:757) yang dikutip oleh Manurung
& Siregar (2008:3) ”Deviden adalah pendistribusian laba secara proporsional
kepada para pemegang saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya”.
Darmaji dan Fakhrudin (2001: 9) dividen adalah pembagian keuntungan yang dihasilkan
perusahaan dan tersedia bagi pemegang saham.
Husnan dan Pudjiastuti dividen adalah laba yang diperoleh oleh perusahaan
dan tersedia bagi pemegang saham.
No comments:
Post a Comment