Pengertian Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah seperangkat kebijakan ekonomi yang dibuat untuk mengatur ukuran serta tingkat pertumbuhan pasokan uang di dalam perekonomian negara. Kebijakan ini adalah tindakan yang terukur untuk membantu mengatur variabel makro ekonomi, seperti inflasi ataupun pengangguran. Kebijakan ini dilakukan dengan berbagai cara, termasuk penyesuaian suku bunga, mengubah jumlah uang tunai yang berada di pasar, serta pembelian atau penjualan sekuritas pemerintah.
Tujuan kebijakan moneter tidak statis, namun bersifat dinamis karena selalu disesuaikan dengan kebutuhan perekonomian suatu negara. Akan tetapi, kebanyakan negara menetapkan empat hal yang menjadi tujuan dari kebijakan moneter, yaitu:
- Pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan.
- Kesempatan kerja.
- Kestabilan harga.
- Keseimbangan neraca pembayaran.
Instrumen-instrumen yang biasa digunakan oleh pemerintah dalam pengambilan kebijakan moneter adalah:
1. Kebijakan Operasi Pasar Terbuka
Operasi pasar terbuka adalah salah satu kebijakan yang diambil bank sentral untuk mengurangi atau menambah jumlah uang beredar. Kebijakan ini dilakukan dengan cara menjual Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau membeli surat berharga di pasar modal.
2. Kebijakan Diskonto
Diskonto adalah pemerintah mengurangi atau menambah jumlah uang beredar dengan cara mengubah diskonto bank umum. Jika bank sentral memperhitungkan jumlah uang beredar telah melebihi kebutuhan (gejala inflasi), bank sentral mengeluarkan keputusan untuk menaikkan suku bunga. Dengan menaikkan suku bunga akan merangsang keinginan orang untuk menabung.
3. Kebijakan Cadangan Kas
Bank sentral dapat membuat peraturan untuk menaikkan atau menurunkan cadangan kas (cash ratio). Bank umum, menerima uang dari nasabah dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, dan jenis tabungan lainnya. Ada persentase tertentu dari uang yang disetorkan nasabah dan tidak boleh dipinjamkan.
4. Kebijakan Kredit Ketat
Kredit tetap diberikan bank umum, tetapi pemberiannya harus benar-benar didasarkan pada syarat 5C, yaitu Character, Capability, Collateral, Capital, dan Condition of Economy. Dengan kebijakan kredit ketat, jumlah uang yang beredar dapat diawasi. Langkah kebijakan ini biasa diambil pada saat ekonomi sedang mengalami gejala inflasi.
5. Kebijakan Dorongan Moral
Bank sentral dapat juga memengaruhi jumlah uang beredar dengan berbagai pengumuman, pidato, dan edaran yang ditujukan pada bank umum dan pelaku moneter lainnya. Isi pengumuman, pidato, dan edaran dapat berupa ajakan atau larangan untuk menahan pinjaman tabungan atau pun melepaskan pinjaman.
5 kebijakan moneter Bank Indonesia untuk menangkal dampak virus corona di Indonesia:
- Pertama, BI meningkatkan intensitas intevensi di pasar keuangan.Strategi intervensi di pasar spot, DNDF, pembelian SBN dari pasar sekunder.Intensitas intervensi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepercayaan diri pasar karena BI akan selalu berada di pasar untuk menjaga dan mengawasi pasar.
- Kedua, BI menurunkan rasio giro wajib minimum (GWM) valuta asing bank-bank umum konvensional yang sebelumnya 8 persen dari DPK sekarang 4 persen dari DPK. Kebijakan ini akan mempermudah perbankan untuk memasok pasar valas.
- Ketiga, BI menurunkan GWM rupiah sebesar 50 bps yang ditujukan kepada perbankan yang melakukan kegiatan ekspor dan impor yang tentu saja dalam pelaksanaan berkoordinasi denga pemerintah.
- Keempat, BI memperluas jenis dan cakupan underlying transaksi bagi investor asing di dalam melakukan lindung nilai, termasuk domestic non-delivery forward (DNDF). Perluasan bagi investor asing melepas SBN dan memasukkan ke rekening di Indonesia atau rekening dalam rupiah, bisa digunakan seperti underlying transaksi untuk membeli DNDF.
- Kelima, BI menegaskan investor global dapat menggunakan bank kustodian, baik global maupun domestik, dalam melakukan investasi di Indonesia.
Pertanyaan diskusi :
" Sudah Efektifkah Kebijakan Moneter Covid-19 di Negara Indonesia ?"
Berikan komentar terbaik kalian.
No comments:
Post a Comment