PROFIL
PERUSAHAAN
Ø
Nama
Perusahaan : PT.
Colombo Prima Artha Lestari
§ Pusat : PT. Colombo PAL Mangkubumi
§ Cabang: PT.
Colombo PAL Supeno
Ø
Tahun
Pendirian : PT.
Colombo PAL Supeno berdiri pada tanggal 1 Oktober 1998 bertempat di jalan
Menteri Supeno No. 52 A Umbulharjo Yogyakarta.
Ø
Alasan
Pendirian : Waktu itu
di wilayah Yogyakarta belum terdapat satupun dealer sepeda motor Honda dan PT.
Colombo PAL Mangkubumi merupakan dealer pertama di wilayah Yogyakarta. Seiring
waktu berlalu, kebutuhan masyarakat akan sepeda motor mulai meningkat dan
permintaan kian bertambah secara signifikan. Disisi lain, Bapak Harry Susanto
selaku adik dari Bapak Hanny Handoko pemilik PT. Colombo Pal Mangkubumi memilih
untuk memisahkan diri setelah melihat adanya peluang pasar baru di wilayah
Kecamatan Umbulharjo tepatnya di Jl. Menteri Supeno No. 52 A. Oleh karena itu,
Beliau memilih mendirikan cabang baru dealer dengan nama yang sama dalam satu
grup PT. Colombo PAL namun dengan sistem manajemen perusahaan berbeda,
kebijakan serta strategi pemasaran yang berbeda pula disesuaikan dengan
pemikiran beliau. Sedangkan untuk pelaporan pajak perusahaan dan pengumpulan
data-data penjualan di pusatkan di PT. Colombo PAL Mangkubumi. Saat ini, delaer
dikenal dengan nama PT. Colombo PAL Supeno oleh konsumennya.
Ø
Jumlah
Karyawan : 38 orang
§ Pimpinan : 1 orang
§ Sekretaris : 1 orang
§ Kasir merangkap
Sales Counter : 1 orang
§ Sales Counter : 4
orang
§ BPKB, STNK, Plat : 1 orang
§ Administrasi
Penjualan : 5 orang
§ Counter &
Admin Bengkel : 3 orang
§ PDC : 3 orang
§ Mekanik : 7 orang
§ Driver : 3 orang
§ PIC Dealer : 1 orang
§ Supervisor : 1 orang
§ Office Boy : 3 orang
§ Marketing
Eksekutif : 4 orang
Ø
Bergerak
di Bidang : Sales And
Service ( Penjualan dan Servis )
Ø
Status
Pemilik : Aktif
sebagai pengusaha dan karyawan perusahaan
SEJARAH
BERDIRINYA PERUSAHAAN
PT. Colombo Prima Artha Lestari merupakan
dealer sepeda motor Honda pertama di Yogyakarta yang didirikan pada tanggal 1
Oktober 1998. Perusahaan ini bergerak di bidang penjualan, spare part, bengkel
Ahass serta menerima layanan tukar tambah sepeda motor. Pada awalnya PT.
Colombo PAL hanya ada satu yakni di jalan Mangkubumi No. 30 di bawah pimpinan Bapak Hanny Handoko sekalu
anak sulung namun seiring berkembangnya konsumen dari delaer tersebut, maka
Bapak Harry Susanto Diantoro selaku adik dari Beliau memilih untuk membuka
cabang baru di Jalan Menteri Supeno No. 52 A Umbulharjo Yogyakarta.
Sejak saat itu, PT. Colombo PAL berada
di dua tempat yang dikenal dengan PT. Colombo Pal Mangkubumi dan PT. Colombo
PAL Supeno dengan dua pimpinan berbeda namun masih dalam satu grup dimana
berpusat di PT. Colombo PAL Mangkubumi untuk segala pelaporan administrasi
serta lainnya.
PT. Colombo PAL Supeno awalnya hanya
dealer yang melayani penjualan sepeda motor namun seiring kemajuan bertambahnya
konsumen dan peluang pasar di daerah itu, maka pimpinan perusahaan mencetuskan
ide baru dengan membuka bengkel Ahass. Setelah perizinan keluar, dealer di
bawah naungan perusahaan Beliau tidak hanya melayani penjualan sepeda motor dan
spare part Honda tetapi ada layanan bengkel Ahass.
Untuk pelayanan konsumen, dealer buka
setiap hari baik hari libur maupun hari minggu kecuali libur idul fitri dan
libur tahun baru dealer tidak beroperasi. Dealer beroperasi pada jam kerja
normal Senin – Sabtu untuk penjualan sepeda motor, STNK, BPKB, Plat Nomor
maupun layanan tukar tambah pukul 08.00 – 17.00 WIB sedangkan untuk service di
bengkel Ahass dealer tersebut beroperasi pada pukul 08.00 – 16.00 WIB. Untuk
pelayanan service, booking service terakhir jam 15.00 – 15.30 WIB. Khusus hari
libur nasional dealer baik pelayanan
penjualan maupun bengkel beroperasi dari pukul 08.00 – 15.00 WIB
sedangkan hari Minggu beroperasi pukul 09.00 – 15.00 WIB.
Perusahaan menyediakan pelayanan untuk
konsumennya baik di bagian penjualan maupun bengkel dengan beberapa pelayanan
saat transaksi maupun purna jual. Pelayanan di bagian penjualan saat transaksi
baik konsumen mencari informasi maupun yang sudah deal membeli sepeda motor
adalah wifi gratis, softdrink, keramahan sales counter, fasilitas yang
memuaskan. Pelayanan purna jual berupa servis gratis sebanyak 4 kali servis, 5
kali servis gratis 1 kali, potongan 50% jasa service untuk servis ke lima
apabila KPB dilakukan rutin selama 4 kali berturut-turut, informasi via SMS
untuk STNK, Plat Nomor dan BPKB yang sudah jadi. Pelayanan di bengkel Ahass dealer
berupa mekanik handal, peralatan canggih, wifi gratis, booking service via sms
sehari sebelumnya, softdrink, ruang tunggu nyaman.
SISTEM MANAJEMEN
PERUSAHAAN
Menurut Sofyandi (2008, p6)
manajemen sumber daya manusia didefinisikan sebagai suatu strategi dalam
menerapkan fungsi-fungsi manajemen yaitu planning, organizing, leading &
controling, dalam setiap aktivitas/fungsi operasional SDM mulai dari proses
penarikan, seleksi, pelatihan dan pengembangan, penempatan yang meliputi
promosi, demosi & transfer, penilaian kinerja, pemberian kompensasi,
hubungan industrial, hingga pemutusan hubungan kerja, yang ditujukan bagi
peningkatan kontribusi produktif dari SDM organisasi terhadap pencapaian tujuan
organisasi secara lebih efektif dan efisien. Tujuan Manajemen SDM menurut
Sofyandi (2008, pp11-13) diantaranya tujuan Organisasional, tujuan Fungsional,
tujuan Sosial dan tujuan Personal.
Teori manajemen sumber daya manusia
yang muktahir menekankan bahwa penempatan tidak hanya berlaku bagi tenaga kerja
baru, tetapi berlaku juga bagi tenaga kerja lama yang mengalami alih tugas dan
mutasi. Berarti konsep penempatan mencakup promosi, transfer dan demosi.
(sunyoto, 2012, p.123).
Meskipun PT. Colombo Prima Artha Lestari
merupakan perusahaan keluarga yang bersifat grup dengan nama sama tetapi untuk
sistem manajemen pengololaan sumber daya manusia dilakukan masing-masing
cabang. Setiap pimpinan perusahaan bertanggung jawab terhadap pengolalan
karyawan meliputi kebijakan-kebijakan, strategi pemasaran dan peraturan yang
berlaku di perusahaannya. Oleh karena itu, meskipun dalam satu grup namun kebijakan yang diberlakukan untuk karyawan
serta strategi antara PT. Colombo Prima Artha Lestari Supeno dengan PT. Colombo
Prima Artha Lestari Mangkubumi berbeda-beda tergantung dari pimpinannya.
Manajemen perusahaan di pegang langsung
oleh pemilik perusahaan tanpa adanya manajer di setiap divisisi. Di perusahaan
ini, pemilik berperan aktif dalam mengelola perusahaan yang dimilikinya dan
pemilik merupakan bagian dari karyawan perusahaan. Pemilik menerapkan sistem
penggajian jabatan bukan bagi hasil dari keuntungan perusahaan, sistem bagi
hasil dilakukan terpisah di luar gaji beliau sebagai pimpinan. Selain itu,
sistem penggajian untuk sekretaris yang merupakan istri beliau juga diterapkan
sistem penggajian karyawan dengan standar upah sesuai jabatan. Hal itu
dilakukan agar pemilik tidak bisa sewenang-wenang menggunakan uang perusahaan
untuk kepentingan pribadi dan mengambil keuntungan yang nantinya akan merugikan
perusahaan. Manajemen bersifat sentralisasi atau terpusat dimana semua
informasi, tugas dan tanggung jawab karyawan berhubungan langsung dengan
pimpinan perusahaan.
Perusahaan ini menerapkan sistem
pengunduran diri tanpa ada pemecatan secara langsung dari pimpinan, siapapun
karyawan yang sudah tidak berkenan bekerja di perusahaan tersebut bisa
mengajukan surat pengunduran diri (resign) satu bulan sebelumnya atau paling
lambat tiga minggu sebelumnya.
Perusahaan melakukan perekrutan karyawan
apabila ada surat pengunduran diri dari karyawan yang biasanya diajukan sebulan
sebelumnya. Proses perekrutan yang dilakukan secara terbuka untuk mendapatkan SDM
dari eksternal biasanya di infokan di media massa tiga sampai sebulan sebelum
tanggal pengunduran diri karyawan sebelumnya tergantung tingkat kerumitan
pekerjaan. Hal tersebut juga dimaksudkan oleh pimpinan untuk memberi waktu
berpikir bagi karyawan yang mengundurkan diri apakah benar-benar akan resign
atau masih ada keinginan untuk tetap bertahan di perusahaan tersebut.
Karyawan yang sudah lolos seleksi dan
dinyatakan menjadi karyawan baru diharuskan menandatangani surat kontrak kerja
selama tiga bulan dengan penjelasan rinci mengenai gaji training, uang makan
harian, uang transport harian, uang lembur dan bonus absensi. Di surat kontrak
juga disebutkan bahwa pimpinan berhak mengeluarkan karyawan apabila tidak
sesuai dengan kinerja yang diharapkan perusahaan meski jangka waktu kontraknya
masih lama, sebaliknya karyawan berhak mengundurkan diri tanpa ada biaya
penalti meski masa kontraknya masih lama. Selain itu, dijelaskan pula karyawan
kontrak tersebut bisa di perpanjang kontrak selama dua kali berturut-turut
(masing-masing 3 bulan) sebelum diangkat menjadi karyawan tetap dengan sistem
penggajian yang masih sama dan tanpa ada penandatanganan kontrak kerja.
Untuk karyawan tetap yang sudah
benar-benar menjadi karyawan perusahaan berhak mendapatkan uang gaji pokok,
fasilitas BPJS dan terkena pajak penghasilan perorangan sedangkan untuk
karyawan magang, mereka hanya berhak mendapatkan gaji dan tambahan pendapatan
lain sesuai perjanjian di awal tanpa mendapatkan fasilitas BPJS dan pajak
penghasilan perorangan.
Sistem penggajian karyawan di perusahaan
juga dipengaruhi oleh tingkat jangka waktu (berapa lamanya) seorang karyawan
bekerja disitu sehingga terdapat tingkatan senior dan junior. Urutan senioritas
karyawan di buat urut berdasarkan karyawan dengan masa kerja paling lama hingga
baru. Urutan tersebut tergambar jelas dalam urutan daftar nama penerima gaji
bulanan dimana setiap karyawan bisa mengetahui dengan jelas siapa yang bekerja
paling lama dari urutan 1 sampai 36 dikarenakan pimpinan menggaji karyawan secara
langsung (tunai). Pimpinan lebih memilih menggaji karyawan secara tunai agar
beliau mendapatkan bukti bahwa karyawan tersebut benar-benar sudah mendapatkan
hak mereka melalui tanda tangan yang tidak bisa diwakilkan siapapun. Penggajian
dilakukan tiap akhir bulan untuk bagian administrasi, counter bengkel, sales
counter, supervisor, PIC, Office Boy, Driver, PDC dan mekanik (semua karyawan
penjualan dan servis) dan setiap tanggal satu untuk marketing eksekutif.
Insentif penjualan dan servis diberikan
setiap bulan pada tanggal 14 atau tanggal 15 bagi karyawan yang bekerja sebagai
sales counter, supervisor, PIC, mekanik, driver serta administrasi penjualan
yang melakukan transaksi jual beli sepeda motor. Insentif setiap karyawan
berbeda tergantung kinerja mereka berjualan secara credit maupun cash sedangkan
bonus tambahan yang diberikan bersamaan insentif juga berbeda-beda tergantung
pimpinan menilai karyawan tersebut.
Untuk meningkatkan pengetahuan karyawan
baik di bagian administrasi, marketer eksternal maupun counter bengkel dan
penjualan, perusahaan melalui PT. AHM Indonesia rutin mengadakan training,
meeting maupun perlombaan keahlian untuk marketing eksekutif, mekanik dan
showroom melalui beberapa event yang biasanya dilakukan satu - tiga bulan
sekali terkadang dua kali. Marketing eksekutif selain bertugas di lapangan
untuk mencari konsumen melalui penyebaran brosur, mereka juga rutin melakukan
kanvasing sesuai jadwal dan mereka yang ditugaskan terjun ke lapangan saat
dealer ikut dalam event-event di luar.
Untuk bagian counter bengkel dilakukan
bergantian, untuk mekanik biasanya diakan audit penilaian pengetahuan dan
ketrampilan dengan pemberian ujian tertulis maupun prakterk, untuk sales
counter penjualan dilakukan bersamaan (biasanya apabila ada training
peningkatan mutu pelayanan, penampilan serta product knowledge terbaru), untuk
marketer luar perlombaan problem solving/penanganan konsumen sedangkan untuk
supervisor dan PIC lebih kepada training mengenai pengetahuan produk, strategi
pemasaran, kebijakan terbaru mengenai aturan denda, tata cara penjualan via
leasing dan SOP.
1.1
Perekrutan
karyawan
Menurut Mathis
dan Jackson (2006, p227), perekrutan adalah proses menghasilkan satu kelompok
pelamar yang memenuhi pelamar yang memenuhi syarat untuk pekerjaan-pekerjaan organisasional.
Menurut Mondy
(2008, p132), perekrutan adalah proses menarik orang-orang pada waktu yang
tepat, dalam jumlah yang cukup dan dengan persyaratan yang layak untuk melamar
kerja dalam organisasi.
Jadi perekrutan
adalah proses pencarian dan penarikan
karyawan untuk melamar lowongan kerja yang ada di perusahaan.
1.2 Skema Perekrutan
Keterangan dari
skema pelaksanaan perekrutan :
a.
Perekrutan
Perusahaan
mengambil karyawan dari sumber eksternal
dengan cara membuka informasi lowongan pekerjaan yang berisikan jabatan,
kualifikasi pelamar serta syarat-syarat administrasi di surat kabar area
Yogyakarta. Biasanya perusahaan memasang iklan lowongan kerja di surat kabar “Kedaulatan Rakyat” selama tiga hari
sampai satu minggu tergantung kebutuhan perusahaan serta kuota pelamar yang
diperlukan dalam rangka perekrutan tenaga kerja baru.
b.
Seleksi
Perusahaan mulai
melakukan proses seleksi dari berkas-berkas yang dikirimkan oleh para pelamar. Perusahaan
menggunakan proses seleksi dengan sistem kompensatori (Compensatory Approach)
dimana pada sistem ini pelamar mengikuti seluruh tahap seleksi atau seluruh tes
yang diberikan. Kelulusan peserta ditentukan dengan mengevaluasi nilai atau
hasil seluruh tahap atau tes itu. Nilai tinggi pada satu tahap atau tes dapat
mengkompensasi nilai terendah pada tahan atau tes yang lain(Sofyandi,2008, p105).
Pertama,
perusahaan melakukan sortir berdasarkan jenis pekerjaan (jabatan) yang dilamar.
Kedua, berkas diseleksi kelengkapan administrasi berupa surat-surat yang
dimiliki pelamar untuk menentukan apakah
sudah sesuai persyaratan yang sudah dicantumkan di surat kabar. Ketiga, seleksi
kualifikasi pelamar untuk mengisi jabatan di organisasi dengan cara membaca
detail setiap informasi yang ada pada setiap berkas yang dikirim pelamar bisa
berupa keahlian softskill dari piagam, sertifikat, pengalaman kerja (jika ada)
serta pendidikan baik formal maupun informal berupa nilai akademik pelamar.
c.
Psikotest
Setiap pelamar
diberikan tiga lembar soal dengan tiga sub bab di setiap lembarnya, lembar
pertama berisikan test potensi akademik di bidang matematika berisikan
penjumlahan, pengurangan, perkalian dan deret angka. Lembar kedua berisikan
psikotest tentang penalaran serta kepribadian dan terkahir berisikan pertanyaan
seputar alasan melamar pekerjaan, besaran gaji yang diinginkan, seputar
pengetahuan yang dimiliki pelamar mengenai perusahaan yang dilamar. Di lembar
ketiga pertanyaan bersifat terbuka untuk argumen dan keinginan pelamar.
d.
Interview
Tahap terakhir
dalam seleksi berisikan tanya jawab dan wawancara langsung dengan pimpinan
perusahaan tersebut. Interview ini lebih kepada menanyakan ulang apa yang sudah
diisikan di tahap psikotest khususnya lembar ketiga. Pimpinan akan menyeleksi
dari sikap, perilaku dan konsistensi pelamar akan jawaban yang sudah
dituliskannya. Selain itu, pimpinan memberikan informasi mengenai kebijakan,
gaji traning dan tetap, kontrak kerja serta peraturannya.
e.
Penempatan
Menurut Rivai
dan Sagala (2009, p198), penempatan adalah penugasan atau penugasan kembali
seorang karyawan kepada pekerjaan barunya.
Bagian akhir dari seleksi di perusahaan, pimpinan menghubungi via
telephone siapa saja pelamar yang lolos seleksi untuk bekerja pada esok hari
berikut pakaian yang harus dikenakan oleh karyawan baru tersebut. Penempatan
dilakukan sesuai dengan posisi jabatan yang dilamar karyawan saat proses
perekrutan karyawan.
2.1 HUBUNGAN INDUSTRIAL
Hubungan
Industrial (Industriak Relations) adalah kegiatan yang mendukung terciptanya
hubungan yang harmonis antara pelaku bisnis yaitu karyawan, pengusaha dan
pemerintah, sehingga tercapai ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha
(Industrial Peace). Pada Undang-undang Ketenagakerjaan NO. 13 tahun 2003 pasal
1 angka 16 Hubungan Industrial didefinisikan sebagai “Suatu sistem hubungan
yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa
yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan
pada nilai-nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945”.
Yang paling mendasar dalam konsep
Hubungan Industrial adalah kemitrasejajaran antara pekerja dan pengusaha yang
keduanya mempunyaik kepentingan yang sama yaitu bersama-sama ingin meningkatkan
taraf hidup dan mengembangkan perusahaan.
Dalam menjaga kelancaran usaha,
pengusaha melakukan pembayaran pajak penghasilan, pajak bumi bangungan, pajak
perusahaan dengan bukti NPWP, retribusi-retribusi lain dari pemerintah seperti
kebersihan dan PMI. Semua itu sebagai bukti pengusaha menjaga hubungan
industrial yang baik dengan pemerintah demi kebaikan bersama.
Sebagai pihak yang saling
ketergantungan seperti simbiosis mutualisme, pengusaha juga melakukan hubungan
indsutrial dengan karyawan. Pengusaha melakukan beberapa agenda dalam menjaga
hubungan industrial dengan karyawan agar tidak sering terjadi keluar masuk
karyawan baru yang akan menyita biaya, waktu, tenaga dan kelancaran usaha.
Beliau melakukan agenda seperti makan-makan dan piknik bersama ( lima tahun
sekali tidak tentu pelaksanaannya).
Selain itu, pimpinan sering mengajak mengobrol ringan karyawannya di luar
bahasan pekerjaan agar tercipta keharmonisan dalam bekerja di lingkungan kerja.
Apabila
penjualan melebihi target diatas 300 unit dalam satu bulan atau 290 unit dalam
satu bulan, perusahaan memberikan penghargaan untuk semua karyawannya sebagai
ungkapan terima kasih dengan acara makan-makan bersama keluarga di rumah makan.
Hal ini dimaksudkan agar terjalin silaturahmi antara pimpinan, sesama karyawan,
keluarga karyawan dan pihak marketing dari leasing yang rutin berada di dealer
tersebut. Kegiatan seperti ini dimaksudkan juga agar karyawan beserta
keluarganya bisa dekat dengan pimpinan sekaligus memberikan hiburan di luar
pekerjaan dengan adanya obrolan ringan dan acara lain di luar pekerjaan. Selain
itu, pimpinan berharap dengan adanya penghargaan seperti itu membuat karyawan
semakin terpacu untuk meningkatkan kinerja dan produktivitasnya.
Diluar itu, kegiatan makan-makan
dilaksanakan di delaer saat ada event-event tertentu seperti event hari
Kartini, event ulang tahun pimpinan perusahaan, event ulang tahun dealer dan
event buka puasa bersama anak yatim piatu. Kegiatan seperti itu membuat
karyawan merasa senang dan tingkat kejenuhannya bisa berkurang dikarenakan
selain mereka harus tetap berkerja sebagaimana mestinya tetapi beberapa
diantara mereka ada yang ditugaskan mengurus acara event yang biasanya
berlangsung dari jam 09.00 – 12.00 WIB. Mereka yang mengurus event maupun tidak
merasa ada kesibukan baru yang mampu mengurangi tingkat kejenuhan karena dalam
event biasanya konsumen banyak berdatangan untuk mencari informasi mengenai
pembelian sepeda motor dengan adanya selingan promosi saat event berlangsung
maupun kesibukan mengurus tamu undangan serta konsumen yang saat itu ada di
dealer.
Disisi lain, karyawan bisa makan
gratis makanan maupun snack yang sudah disediakan oleh pimpinan perusahaan
dimana event-event tersebut jarang dilakukan di dealer sepeda motor lainnya
termasuk di dealer PT. Colombo PAL Mangkubumi yang notabene masih satu grup.
3. OPINI
Sebagai salah satu karyawan magang di dealer
tersebut selama hampir sebelas bulan, saya memiliki opini tentang pengurusan
sumber daya manusia yang ada di perusahaan tersebut dengan membandingkan antara
teori dengan prakteknya di lapangan. Opini ini berdasarkan hasil pengamatan dan
analisis selama bekerja di perusahaan tersebut. Saya menemukan beberapa
perbedaan mencolok antara teori dengan prakteknya dimana dalam prakteknya masih
ada perusahaan yang tidak menetapkan sistem manajemen SDM sesuai aturan
berlaku. Kebanyakan pengusaha menjalankannya sesuai pemikirannya sendiri dan
berorientasi laba untuk diri mereka sendiri dengan mengabaikan kesejahteraan
karyawan maupun peraturan yang telah di tetapkan pemerintah.
Hal tersebut sering di jumpai baik di instansi
bisnis berupa UD, CV, Firma maupun yang berbentuk Perseroan Terbatas terutama
di instansi yang biasa bukan bonafide pengusaha membayarkan upah dan mengelola
karyawan tidak seperti prosedur peraturan perundangan maupun prosedur SDM
seharusnya. Meski demikian, karyawan tidak akan berani melapor ataupun
bertindak lebih jauh dikarenakan adanya ketergantungan dengan perusahaan dari
segi penghasilan. Karyawan memilih diam apalagi karyawan yang tidak tergabung
dalam serikat pekerja Indonesia dikarenakan khawatir kehilangan mata
pencaharian. Begitu pula dengan karyawan yang bekerja pada perusahaan ini,
meskipun aturannya tidak jelas dan sesuai peraturan seharusnya tetapi mereka
memilih tetap loyal bekerja untuk perusahaan daripada mendebat ke pihak lain
agar mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka terima.
Di perusahaan tempat saya magang ada beberapa
permasalahan pengurusan sumber daya manusia yang berbanding terbalik dengan
teori di buku-buku maupun peraturan pemerintah melalui kementrian tenaga kerja.
Permasalah tersebut diantaranya :
3.1 Masalah pengurusan SDM Perusahaan
Perusahaan ini menurut saya belum
memiliki kejelasan baik pada kebijakan secara lisan maupun tertulis.
Kelemahannya, pimpinan selaku pusat segala keputusan kurang tegas dalam
bersikap dan bertindak semaunya sendiri tanpa memperdulikan hak dan kewajiban
sesuai peraturan pemerintah. Tidak adanya manajer personalia (SDM) di
perusahaan membuat karyawan tidak bisa menyampaikan keluhan, kritik maupun
saran yang dimiliki mereka ke pimpinan. Hal tersebut membuat karyawan kesulitan
apabila memiliki masalah baik antar karyawan maupun dengan pihak perusahaan
baik mengenai pekerjaan maupun kesejahteraan mereka.
Bagi karyawan yang memiliki masalah
pribadi (conflict of interest) mereka
akan menyelesaikannya secara pribadi ataupun terkadang membuat keributan di
perusahaan sehingga terkadang menghambat keharmonisan dalam penyelesaian
pekerjaan. Disini pimpinan lebih bersikap acuh tak acuh terhadap segala
permasalah karyawan baik masalah pribadi antar karyawan, karyawan dengan atasan
mereka maupun masalah pekerjaan. Pimpinan hanya mengutamakan laba dan pekerjaan
tetap selesai sesuai batas waktu pelaporan tanggung jawab yang sudah diberikan
deadline masing-masing secara terjadwal serta tidak mengganggu kelancaran
bisnisnya.
3.2 Masalah Status Karyawan
Perusahaan dan Sistem Pengupahan
Kompensasi
adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak
langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada
perusahaan. Kompensasi dibedakan menjadi dua yaitu kompensasi langsung berupa
gaji, upah dan upah insentif. Kompensasi tidak langsung beruta kesejahteraan
karyawan. Gaji adalah balas jasa yang dibayar seccara periodik kepada karyawan
tetap serta mempunyai jaminan yang pasti. Upah adlah balas jasa yang dibayarkan
kepada pekerja harian dengan
berpedoman atas perjanjian yang disepakati pembayarannnya.
Ketidakjelasan status karyawan tetap,
magang dan karyawan kontrak di perusahaan tersebut. Karyawan training (magang)
yang sudah menandatangani surat perjanjian kontrak kerja selama tiga bulan saat
pertama masuk dimana berisikan nominal gaji pokok, uang makan harian, uang
transport harian, lembur hari libur dan hari Minggu serta bonus absensi. Dalam
surat kontrak kerja tersebut berisi beberapa poin penting, salah satunya
perusahaan dapat memperpanjang dua kali kontrak kerja masing-masing 3 bulan dan
bisa memutuskan kontrak kerja selama periode kontrak tanpa membayar uang
pesangon sedangkan bagi karyawan yang mengundurkan diri saat kontrak belum usai
juga tidak dikenakan biaya penalti. Seharusnya karyawan diangkat menjadi
karyawan tetap setelah dua kali perpanjangan kontrak dan mendapatkan hak-hak
dari perusahaan sesuai aturan pemerintah dalam ketenagakerjaan.
Namun, setelah tiga kali perpanjangan
kontrak kerja tidak ada kenaikan gaji pokok ataupun pembicaraan secara langsung
perihal status karyawan tersebut sehingga hal itu membuat karyawan
bertanya-tanya akan status dan gaji yang tak pernah ada kenaikan. Hal itulah
yang menghambat karyawan baru mendapatkan fasilitas seperti BPJS dikarenakan
status mereka belum jelas di perusahaan sedangkan fasilitas BPJS diberikan
kepada mereka yang sudah menjadi karyawan tetap. Pimpinan selalu berdalih
apabila karyawan baru yang sudah tiga kali masa kontrak menanyakan status dan
gaji yang diterimanya dengan alasan semua karyawan dibayar dengan harga yang
sama kecuali PIC dan Supervisor. Pembedaan lainnya hanya pada tunjangan itupun
khusus bagian keuangan seperti kasir dan akuntan dealer serta lama bekerja
(senioritas) pada gaji pokoknya sedangkan untuk tambahan penghasilan lainnya
seperti uang makan, transport, lembur, bonus absensi sama semua.
3.3 Masalah Penanganan Kesalahan
Karyawan
Perusahaan yang notabene dipegang
langsung oleh pimpinan tanpa adanya manajer personalia membuat masalah
tersendiri dalam pengurusan kesalahan karyawan. Tidak adanya sistem penanganan
masalah kesalahan karyawan secara baik-baik tanpa membuat harga diri karyawan
serta imagenya buruk di hadapan orang lain. Perusahaan yang dipegang oleh suami
istri (pimpinan & sekretaris) melakukan pembedaan penanganan keslahan
karyawan dimana tidak sesuai dengan teori SDM penanganan masalah karyawan.
Pimpinan menangani kesalahan karyawan
mendekati prosedur dalam teori SDM yaitu dengan memanggil karyawan yang
melakukan kesalahan dalam bekerja atau melanggar ketentuan perusahaan ke
ruangan beliau untuk pembinaan. Penanganan tersebut lebih baik bagi karyawan
karena karyawan lain tidak akan tahu langsung bagaimana karyawan tersebut di
marahi.
Sedangkan Sekretaris selaku istri beliau
menangani masalah diluar dari prosedur teori SDM yakni memarahi karyawan yang
melakukan kesalahan langsung di hadapan karyawan lain maupun konsumen delaer
bahkan dengan cara yang tidak sepatutnya. Penanganan tersebut sangat menganggu
keberlangsungan melakukan pekerjaan di dealer karena karyawan lain merasa ingin
tahu dan membuat karyawan sakit hati dikarenan harga dirinya di jatuhkan di
hadapan umum. Seharusnya, penanganan masalah kesalahan maupun sanksi dilakukan
tertutup melalui pembinaan dalam ruangan tertentu secara empat mata.
3.4 Masalah Cuti atau Izin Tidak
Masuk Kerja
Setiap karyawan diberikan jatah cuti 12
hari dalam satu tahun dan untuk karyawan yang tidak melakukannya akan
mendapatkan bonus THR berupa satu kali gaji pokok. Pengajuan cuti maupun izin
kerja dilakukan secara langsung ke pimpinan baik melalui pembicaraan lisan
maupun surat. Tidak adanya manajer personalia membuat karyawan kesulitan saat
meminta izin cuti kerja maupun masalah kesulitan dalam penyelesaian pekerjaan.
Hal itu sangat berdampak pada karyawan baru dimana mereka mengalami kesulitan
untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja, tugas-tugasnya serta kepada siapa
saja dia bertanggung jawab.
3.5 Masalah Training Karyawan Baru
Disini karyawan baru yang dituntut serba
bisa untuk bagian administrasi, mereka dituntut mampu berjualan seperti sales
counter. Mereka akan mengalami kesulitan karena tidak adanya training product
knowledge, pelayanan penjualan (diskon, pengurusan kredit, tukar tambah,
pengurusan dokumen kendaraan meliputi berita acara serah terima, form CDB, Data
penjualan, form gesekan STNK & BPKB, kelengkapan aksesoris kendaraan hingga
cara membedakan beberapa jenis motor dengan merk sama tapi type berbeda yang
bisa diketahui dari kode nomer rangka mesin) serta tugas tambahan di luar
pekerjaan pokok. Seharusnya perusahaan memberikan instruktur/trainer untuk
karyawan baru itu bukan membuat mereka mencari informasi sendiri dan aktif
belajar melalui pengalaman orang lain karena semakin menghambat mereka bekerja
secara maksimal.
3.6 Masalah Job Desk Tidak Jelas
Pimpinan disini menerapkan sistem job
desk yang tidak jelas, karyawan dituntut serba bisa diletakan di bagian manapun
dan siap sedia menggantikan posisi karyawan yang berhalangan masuk saat itu
apabila pekerjaan harus diselesaikan hari itu juga. Semua itu dianggap wajar
tanpa adanya bonus gaji ataupun gaji yang selayaknya.
3.7 Masalah Penggajian
Sistem pengupahan yang berlaku di
Indonesia adalah sistem yang berbasis indeks biaya hidup dan pendapatan
domestik bruto per kapita sebagai proksi dari tingkat kemakmuran dengan kata
lain berbasikan angka kehidupan layak dan tingkat inflasi. UMR terdiri dari UMK dan UMP wilayah
setempat.
Untuk masalah penggajian sendiri, tidak
ada kejelasan ataupun sesuai standar UMR bagi karyawan baru maupun lama. UMR
diberikan perusahaan dengan mengakumulasi gaji pokok (dibawah UMR) serta
tambahan pendapatan seperti uang makan, uang transport, lembur dan bonus
absensi. Tambahan pendapatan akan hangus atau berkurang cukup drastis
(dipotong) apabila karyawan tidak masuk sehari bahkan lebih sesuai kebijakan
perusahaan.
3.8 Masalah hubungan industrial
Perusahaan
melakukan hubungan industrial baik untuk karyawan maupun pemerintah karena
perusahaan melakukan kewajiban ke pemerintah maupun karyawan sesuai peraturan.
Pengusaha membayar pajak, retribusi, dana PMI, THR setiap hari raya dan
kegiatan lain yang menghibur karyawan.