Wednesday, March 15, 2017

UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas

         Pendirian Perseroan Terbatas diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007, Berdasarkan Pasal 1 UUPT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.


Download di Link berikut:
https://drive.google.com/open?id=0B9_fEhilLaxZaGdIN2hHaDFlTGc

No comments:

Post a Comment