Tuesday, March 21, 2017

Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)

Pengertian Konsumen

Menurut Philip Kotler (2000) dalam buku "Principles Of Marketing" ialah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengartikan bahwa Konsumen sebagai "Setiap Orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk yang lain dan tidak untuk diperdagangkan".

Konsumen dibedakan menjadi dua:

  • Konsumen Akhir ialah Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya. Menurut YLKI diartikan Pemakai Barang atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali".
  • Konsumen Antara ialah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya misalnya Distributor, Agen dan Pengecer.
Azas Perlindungan Konsumen

Dalam Pasal 2 UU No. 8/1999 tentang Asas Perlindungan Konsumen "Perlindungan Konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum". Ada 5 Azas Perlindungan Konsumen diantaranya:
  • Asas Manfaat mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  • Asas Keadilan yakni partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  • Asas Keseimbangan memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usahan dan pemerintah dalam arti materiiil ataupun spiritual.
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan /jasa yang dikonsumsi /digunakan.
  • Asas Kepastian Hukum baik peaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjadin kepastian hukum.

No comments:

Post a Comment