Wednesday, March 15, 2017

CV (Persekutuan Komanditer) atau Firma

Apa itu Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)???

CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Sekutu dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
  1. Sekutu Aktif (Sekutu Komplementer) ialah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif.
  2. Sekutu Pasif (Sekutu Komanditer) adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. 

Jenis-Jenis CV
  • Persekutuan komanditer murni merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Didalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan lainnya komanditer.
  • Persekutuan Komanditer Campuran, bentuk ini umumnya berasal dari bentuk Firma bila Firma membutuhkan tambahan modal. 
  • Persekutuan komanditer bersaham, bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.
Beberapa Contoh CV di Indonesia antara lain CV. Fajar Jaya (Drilling Equipment), CV. Prima Trans Nusa (Makassar), CV Mitra Bibit, CV. Karyaloka (general trading), CV Sumbermas Abadi, CV Makmur Jaya (general Contractor-Suppliyer), CV Putra Pratama (Mataram)



Apa itu Firma???

Firma secara harfiah berarti perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik Firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Jenis Persekutuan Firma di Indonesia
  1. Persekutuan Firma Dagang dan Non Dagang. Persekutuan Firma Dagang adalah persekutuan firma yang kegiatan usaha utamanya memproduksi/membeli dan menjual barang-barang sedangkan Non Dagang adalah persekutuan firma yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan bantuan (jasa-jasa). Misalnya kantor akuntan, kantor pengacara, makelar barang (Firma Non Dagang).
  2. Persekutuan Firma Umum dan Terbatas. Persekutuan firma umum ialah persekutuan firma dimana semua sekutu boleh bertindak secara umum atas nama perusahaan dan masing-masing sekutu dapat bertanggung jawab akan kewajiban-kewajiban perusahaan. Sedangkan persekutuan firma trbatass dimana kegiatan-kegiatan sekutu tertentu dibatasi dan tanggung jawab pribadi sekutu ini selanjutnya tebatas pada jumlah yang dinyatakan/ditetapkan, yang mungkin menyatakan jumlah yang sebenarnya di investasikan.
  3. Perusahaan Saham Patungan, persekutuan firma dapat didirikan dengan struktur modal dalam bentuk saham pindah tangan (saham yang dapat dipindahtangankan).
Beberapa contoh Firma yang ada di Indonesia antara lain Firma Sumber Rejeki, Firma Bangun Jaya, Firma Pangudi Luhur, Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity. Firma Talgo Surya, Firma 3 Saudara.

Image result for Bentuk Perusahaan Firma di IndonesiaRelated imageImage result for Bentuk Perusahaan Firma di Indonesia

No comments:

Post a Comment