Apa itu Undang-Undang Persaingan Usaha?
Adalah undang-undang yang mengatur perilaku usaha dan mencegah penyalahgunaan posisi dominan dalam struktur pasar di Indonesia. Persaingan yang sehat akan membentuk sistem ekonomi yanf fair . Undang-undang persaingan usaha ialah UU No. 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, bertujuan menjadi instrumen untuk memperbaiki dan mewujudkan kegiatan ekonomi yang efisien melalui terciptanya iklim persaingan yang sehat di antara para pelaku usaha.
Lembaga yang mengawasi pelaksaan undang-undang persaingan usaha adal KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang merupakan lembaga negara independen. KPPU bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan melaporkan hasil kerjanya kepada DPR.
Link Download UU No. 5/1999 :
Cara
Mengatasi Dan Menghadapi Persaingan Usaha Bisnis
1.
Konsep
yang matang
Dalam menjalankan bisnis tidak
semata-mata butuh ide dan passion semata, namun kematangan konsep bisnis juga
diperlukan. Konsep bisnis yang matang membantu kita mengenali berbagai potensi
dan pansa pasar yang ada agar bisnis berjalan maksimal.
2.
Perencanaan
yang matang
Kita perlu membuat bussiness plan
sebagai pedoman dan acuan dalam memulai menjalankan suatu bisnis.
3.
Evaluasi
dan Inovasi
Ide kreatif yang berbeda dengan para
pesaing meski produk/jasa yang diberikan sama namun kita juga perlu memberikan
inovasi sebagai pembeda produk/jasa kita dengan orang lain. Evaluasi terhadap
produk/jasa yang sudah kita hasilkan penting untuk mengetahui keberhasilan
produk/jasa diterima konsumen dan mampukah produk/jasa kita berlangsung di masa
yang akan datang. Dari evaluasi kita bisa tahu apa saja kelebihan dan
kekurangan dari produk/jasa yang kita hasilkan dalam memenuhi kebutuhan dan
keinginan konsumen.
4.
Perluasan
Pasar
Tidak hanya fokus mengincar satu
target/pangsa pasar saja, kita juga harus berupaya produk kita bisa menyasar ke
pangsa pasar yang lain. Hal ini diperlukan untuk memaksimalkan keuntungan
bisnis dan memberi nilai tambah pada konsumen terhadap produk/jasa yang kita
hasilkan.
5.
Standarisasi
Memiliki standar terhadap output produk/jasa
yang kita hasilkan agar sama kualitasnya bisa berupa standar pelayanan, varian
produk, rasa dan pengemasan produk.
6.
Sistem
Buat sistem usaha yang stabil dan kuat karna dengan
sistem usaha yang kuat dan konsisten akan menjadi nilai positif.
No comments:
Post a Comment