Friday, March 10, 2017

Undang-Undang Persaingan Usaha

Apa itu Undang-Undang Persaingan Usaha?

    Adalah undang-undang yang mengatur perilaku usaha dan mencegah penyalahgunaan posisi dominan dalam struktur pasar di Indonesia. Persaingan yang sehat akan membentuk sistem ekonomi yanf fair . Undang-undang persaingan usaha ialah UU No. 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, bertujuan menjadi instrumen untuk memperbaiki dan mewujudkan kegiatan ekonomi yang efisien melalui terciptanya iklim persaingan yang sehat di antara para pelaku usaha.

    Lembaga yang mengawasi pelaksaan undang-undang persaingan usaha adal KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang merupakan lembaga negara independen. KPPU bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan melaporkan hasil kerjanya kepada DPR.

Link Download UU No. 5/1999 :


Cara Mengatasi Dan Menghadapi Persaingan Usaha Bisnis

1.      Konsep yang matang
Dalam menjalankan bisnis tidak semata-mata butuh ide dan passion semata, namun kematangan konsep bisnis juga diperlukan. Konsep bisnis yang matang membantu kita mengenali berbagai potensi dan pansa pasar yang ada agar bisnis berjalan maksimal.

2.      Perencanaan yang matang
Kita perlu membuat bussiness plan sebagai pedoman dan acuan dalam memulai menjalankan suatu bisnis.

3.      Evaluasi dan Inovasi
Ide kreatif yang berbeda dengan para pesaing meski produk/jasa yang diberikan sama namun kita juga perlu memberikan inovasi sebagai pembeda produk/jasa kita dengan orang lain. Evaluasi terhadap produk/jasa yang sudah kita hasilkan penting untuk mengetahui keberhasilan produk/jasa diterima konsumen dan mampukah produk/jasa kita berlangsung di masa yang akan datang. Dari evaluasi kita bisa tahu apa saja kelebihan dan kekurangan dari produk/jasa yang kita hasilkan dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen.

4.      Perluasan Pasar
Tidak hanya fokus mengincar satu target/pangsa pasar saja, kita juga harus berupaya produk kita bisa menyasar ke pangsa pasar yang lain. Hal ini diperlukan untuk memaksimalkan keuntungan bisnis dan memberi nilai tambah pada konsumen terhadap produk/jasa yang kita hasilkan.

5.      Standarisasi
Memiliki standar terhadap output produk/jasa yang kita hasilkan agar sama kualitasnya bisa berupa standar pelayanan, varian produk, rasa dan pengemasan produk.

6.      Sistem

Buat sistem usaha yang stabil dan kuat karna dengan sistem usaha yang kuat dan konsisten akan menjadi nilai positif.

No comments:

Post a Comment